PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) satu diantara bank swasta terpenting di Indonesia yang disebut sisi dari group Malayan Banking Berhad (Maybank), salah satunya group penyuplai service keuangan paling besar di ASEAN. Awalnya, Maybank Indonesia namanya PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yang dibangun pada 15 Mei 1959, memperoleh izin untuk bank devisa pada 1988 serta mencatat sahamnya untuk perusahaan terbuka di Bursa Dampak Jakarta serta Surabaya (saat ini sudah merger jadi Bursa Dampak Indonesia) pada 1989.
Maybank Indonesia sediakan rangkaian produk serta layanan mendalam buat nasabah individu atau korporasi lewat service Community Financial Serviss (Perbankan Retail serta Perbankan Non-Ritel) serta Perbankan Global, dan pembiayaan otomotif lewat entitas anak yakni WOM Finance untuk kendaraan roda dua serta Maybank Finance untuk kendaraan roda empat. Maybank Indonesia terus meningkatkan service serta kemampuan digital banking lewat Mobile Banking, Internet Banking, Maybank2U (mobile banking berbasiskan internet banking serta beberapa aliran yang lain.
Pemakaian Maybank SMS+ Banking:
- Nasabah harus mempunyai SIM card/kartu SIM Operator Mobile yang sudah dipastikan oleh Bank.
- Sebelum memakai Maybank SMS+Banking, Nasabah harus lakukan aktivasi nomor telephone selular/smartphone lebih dulu sesuai ketetapan Maybank.
- Semasa Nasabah penuhi kriteria yang diputuskan oleh Maybank, Nasabah bisa memakai Maybank SMS+ Banking. Tipe info serta/atau transaksi perbankan yang bisa dipakai lewat Maybank SMS+ Banking akan diberitakan dari sekian waktu oleh Maybank.
- Perintah/perintah yang diberi oleh Nasabah cuman bisa dilaksanakan/dikasih ke Maybank lewat nomor telephone selular/smartphone Nasabah yang sudah tercatat di Maybank.
- Nasabah harus isi semua data atau info yang diperlukan untuk tiap transaksi Maybank SMS+ Banking secara benar serta komplet.
- Tiap perintah/perintah Nasabah yang sudah diberi atau diantar ke Maybank tidak bisa diurungkan dengan fakta apa saja serta Nasabah bertanggungjawab atas semua karena yang diakibatkan dari dikerjakannya perintah/perintah Nasabah.
- Tiap perintah/perintah dari Nasabah yang diterima oleh Maybank :
- adalah perintah yang resmi serta Bank tidak berkewajiban untuk mempelajari, menyelidik, atau pastikan keakuratan atau keotentikan perintah itu.
- akan disadari oleh Nasabah serta diresmikan untuk alat bukti yang resmi meskipun tidak dibikin dalam dokumen tercatat atau dokumen yang lain diberi tanda tangan.
- akan disimpan oleh Maybank sesuai dengan kebijaksanaan Maybank serta Nasabah mengaku serta sepakat jika perintah/perintah dari Nasabah yang disimpan oleh Maybank itu adalah perintah/perintah yang betul dan adalah alat bukti yang resmi serta mengikat.
- Untuk mengenali atau pastikan jika Maybank sudah jalankan tiap perintah/perintah dari Nasabah, karena itu: (i) Maybank akan mengirim Pemberitahuan SMS; atau (ii) Nasabah bisa lakukan penelusuran transaksi atau saldo rekening di Maybank ATM atau mungkin dengan mengontak Maybank Konsumen Care atau mungkin dengan mengontak kantor Maybank paling dekat.
- Untuk tiap transaksi Maybank SMS+ Banking yang sukses atau yang tidak berhasil, akan dikenai ongkos oleh Operator Selular serta semua ongkos itu jadi beban Nasabah.
- Bukti transaksi Maybank SMS+ Banking yang dilaksanakan oleh Nasabah ialah catatan perubahan rekening tabungan atau rekening giro Nasabah di Maybank.
- Pemberitahuan SMS seperti disebut pada ketetapan angka 8 di atas akan diantar serta bisa diterima Nasabah dengan ketetapan jika kotak masuk (inbox) telephone selular/smartphone Nasabah tidak penuh serta/atau mungkin tidak ada masalah pada jaringan skema Operator Selular.