Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Website

Otomotif79 views

Di Indonesia sendiri diwajibkan untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang juga merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tersebut, misalnya saja seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah yakni pada Nomor 2 Tahun 2015 terkait tentang Pajak Kendaraan Bermotor, karena semua orang ataupun badan yang memiliki kendaraan bermotor telah dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau atas penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Maka dari itu, supaya tidak terkena denda kendaraan akibat tekat membayar pajak, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk bisa mengetahui tanggal jatuh tempo dari pajak kendaraan itu sendiri. Sementara besaran biayanya, juga pada setiap kendaraan mempunyai biaya pajak yang berbeda-beda juga. Biasanya hal ini bergantung pada CC dari kendaraan tersebut atau dari nilai kendaraan tersebut.

Sekarang jika kamu ingin mengetahui dua hal tersebut, maka kamu tidak perlu repot-repot mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau di sebuah Samsat terdekat yang ada di daerah kamu. Namun sekarang ini, terdapat beberapa cara untuk mengecek berapa besar pajak kendaraan dan juga kapan jatuh temponya agar kamu tidak telat untuk membayar pajak tersebut.

Hal ini juga mengutip akun instagram Humas Bapenda Jakarta, yakni setidaknya ada beberapa cara dalam mengecek status pajak dan juga sekaligus mengenai tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

Para pemilik kendaraan bermotor yang ada di daerah DKI Jakarta dapat melihat atau cek pajak mobil melalui cek ranmor lewat situs yang beralamat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian jika kamu sudah berhasil membuka website tersebut, maka selanjutnya kamu bisa memasukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Pemilik kendaraan tersebut. Sehingga nantinya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kamu bayarkan dan juga beberapa pilihan pembayaran yang tersedia dalam websiter tersebut. Sebagai sarana Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di website tersebut.

Nah, itu dia tadi cara cek pajak kendaraan online melalui website yang sangat mudah sekali untuk di coba oleh kalian.