Inilah Beberapa Pertanyaan Tentang Bank Umum yang Sering Ditanyakan

Bank145 views

Apakah kamu masih bingung tentang seluk beluk bank umum? Bagaimana bank beroperasi, apa saja jenis layanannya, pengertian dari istilah-istilah perbankan, apa bedanya bank umum dengan bank syariah, dan lainnya. Kamu tidak sendirian kok.

Dunia perbankan memang sulit untuk dipahami sepenuhnya. Ada banyak istilah perbankan yang digunakan sehingga masyarakat yang tidak mendalami dunia perbankan acap sulit untuk menentukan aktivitas atau transaksi perbankan yang akan dilakukan.

Nah, sebelum memutuskan aktivitas perbankan yang tepat untuk mengatur keuanganmu, berikut informasi tentang pertanyaan tentang bank raya sebagai berikut:

Berikut adalah Pertanyaan tentang Bank yang Sering diajukan Nasabah

Bagi kamu yang belum familiar dengan dunia keuangan dan perbankan, wajar saja bila kamu bingung dengan istilah atau fungsi dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Padahal, ada baiknya kamu mengetahui informasi mengenai bank dan perbankan lho, agar kamu tepat dalam melakukan aktivitas perbankan. Berikut ini 10 pertanyaan umum yang sering diajukan mengenai bank dan dunia perbankan:

1. Apa Perbedaan antara Lembaga Keuangan Bank dengan Lembaga Keuangan Non-Bank?

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan bank disebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank menjadi pilihan utama untuk menyimpan uang karena faktor keamanan yang terjamin, serta keuntungan bunga yang dapat diperoleh nasabah. Selain tugas utama sebagai tempat menyimpan uang, bank juga menyediakan layanan keuangan lainnya seperti pemberian dana pinjaman, fasilitas cek, kartu debit, kartu kredit, dan lain-lain. Nah, layanan-layanan inilah yang menjadi sumber penghasilan bank.

Ada dua jenis lembaga keuangan bank, yaitu bank sentral dan bank umum. Bank sentral merupakan bagian integral dari sistem keuangan yang dimiliki pemerintah, seperti Bank Indonesia. Fungsinya menciptakan uang primer, menetapkan tingkat suku bunga dan kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas keuangan bangsa. Sementara itu, bank umum atau konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara antara pemilik dana dan nasabah.

Sementara itu, dilansir dari OJK, lembaga keuangan non bank terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.

2. Selain Bank Sentral dan Umum, Apa Saja Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank di Indonesia?

Indonesia memiliki beberapa macam lembaga keuangan bank dan non-bank dengan fungsi dan perannya masing-masing. Berikut lembaga keuangan bank dan non-bank selain bank sentral dan umum:

BPR

Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) memiliki tugas utama untuk melayani permintaan kredit atau pinjaman masyarakat, terutama dari golongan ekonomi kecil. Selain layanan kredit, BPR juga memiliki layanan simpanan. Hanya saja berbeda dengan bank umum, simpanan BPR berbentuk tabungan dan deposito. BPR tidak bisa menawarkan simpanan giro, produk asuransi, dan kegiatan valuta asing.

Pasar Modal

Pasar modal atau yang dikenal dengan bursa efek merupakan lembaga yang menjadi sarana pertemuan penanam modal dengan perusahaan yang membutuhkan modal atau emiten. Menurut OJK, emiten pasar modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Yaitu, penawaran efek yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang mengikatnya.

Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga keuangan non-bank ini menghimpun dana dari anggotanya, kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Nilai bunga yang diterapkan biasanya lebih tinggi dari bank atau pegadaian. Selain dari simpanan anggotanya, modal koperasi simpan pinjam juga diperoleh dari modal pinjaman pengurus koperasi, hibah, dan dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU).

Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan sistem jaminan. Peminjam bisa mendapatkan kembali jaminannya dengan membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan dan dalam jangka waktu tertentu.

Leasing

Leasing atau perusahaan sewa guna memiliki sistem kontrak sewa baik untuk perorangan maupun perusahaan. Sistem kontrak sewa ini digabungkan dengan pembelian secara angsuran.

Asuransi

Asuransi memberikan jaminan terhadap risiko yang dimiliki nasabah atau pengguna produk asuransi. Dana dihimpun melalui premi atau uang iuran asuransi yang ditentukan oleh pihak pemberi asuransi.

Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang memberikan modal usaha kepada suatu perusahaan untuk membiayai kegiatan usahanya. Bentuk pemberian modal bisa berupa obligasi atau pinjaman yang bersifat pengembalian yang lebih lunak, baik dalam bentuk bagi hasil, saham, dan sebagainya.

Dana Pensiun

Lembaga dana pensiun mengelola dana pensiun bagi pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Dana pensiun ini menjadi jaminan masa tua pegawai.

3. Apa Saja Fungsi Bank Umum bagi Masyarakat?

Seperti telah dijelaskan pada pertanyaan pertama di atas mengenai bank umum, kamu telah memahami tugas utama bank umum sebagai lembaga penyimpanan uang dan menyalurkan kembali uang nasabah. Selain fungsinya tersebut, bank juga memiliki fungsi spesifik, yaitu,

Agent of Trust

Fungsi ini menjadikan bank sebagai pembawa kepercayaan. Ini merupakan fungsi paling dasar dalam dunia perbankan. Pasalnya, bank menjadi sarana nasabah untuk menyimpan dana atau melakukan aktivitas keuangan lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan kepercayaan dari nasabah terhadap lembaga keuangan tersebut.

Dengan adanya kepercayaan, nasabah merasa nyaman untuk menyimpan uangnya dan bisa menarik kembali dana tanpa rasa khawatir bank akan bangkrut atau mengalami masalah di masa depan.

Perlu diketahui, fungsi kepercayaan ini tidak hanya dari sisi nasabah saja. Namun, bank atau lembaga keuangan pun menaruh kepercayaan kepada nasabah. Bank percaya nasabah selaku debitur mampu mengembalikan pinjaman dana sesuai dengan aturan.